Tentang LPMI STIKes Panca Bhakti

Mutu dalam lingkungan pendidikan di Perguruan Tinggi memiliki arti bahwa fungsi tujuan, serta standar yang ditentukan dan dijalankan di lingkup Perguruan Tinggi telah sesuai, memenuhi syarat, harapan dan kepuasan pelanggan serta stakeloders. Mutu lulusan berkaitan dengan ciri khas yang ditentukan oleh Perguruan Tinggi serta menunjukkan kesiapan lulusan untuk terjun dan berkarya langsung di masyarakat dan dunia kerja sebagaimana diharapkan oleh pelanggan dan stakeloders. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah suatu system manajemen yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi secara internal yang menjamin kesesuaian antara proses dengan output yang dihasilkan dan akan memberikan kepuasan dengan pelanggan serta stakeloders. Mutu pendidikan di Perguruan Tinggi hendaknya merupakan pencapaian yang disesuaikan dengan kompetensi lulusan yang diharapkan, kebijakan mutu dan standard mutu akademik yang telah ditetapkan, serta mencakup aspek input, proses dan output yang didasarkan pada nilai profesionalitas melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

SPMI Perguruan Tinggi dijalankan melalui beberapa tahapan yakni proses pelaksanaan penjaminan mutu internal, evaluasi diri, audit internal, serta tindakan koreksi. Hal ini harus didukung dengan komitmen dan kinerja pelaku poses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian sehingga proses kendali mutu dapat berjalan dengan efektif disertai dengan hasil evaluasi mutu yg positif. Saat ini LPMI STIKes Panca Bhakti sebagai pelaku SPMI bertindak dalam rangka memastikan bahwa ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin mutu pendidikan melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi, hal ini dikarenakan LPMI Panca Bhakti sadar betul bahwa SPMI berperan penting untuk menjawab berbagai masalah terkait pendidikan serta alat untuk menganalisis tantangan pendidikan Perguruan Tinggi.